6 Prinsip Dasar Asuransi
Posted: by Den kaka in Label: Opini - Aspirasi, Sekilas Info, Tahukah Anda
0
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus
dipenuhi, yaitu :
Insurable
interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari
suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara
hukum.
Utmost
good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara
akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu
tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga
harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Proximate
cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme
dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam
pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim
dibayar.
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.