Punya penghasilan, tapi tak punya NPWP

Posted: by Den kaka in Label:
ShareThis

0

Tgl 22 November 2008 wempi sudah terima kartu NPWP setelah mendaftar melalui e-registrasion di situs http://www.pajak.go.id/ serta mengirimkan aplikasinya via pos tgl 13 September 2008, thanks dirjen pajak.
Bagi teman-teman yang memiliki penghasilan atau bekerja pada suatu perusahaan lagian perusahaan tempat teman-teman bekerja mengenakan PPH21 terhadap gaji teman-teman sebaiknya teman-teman segera mengurus NPWP tidak ada alasan ngurusnya rumit berbelit-belit ato gak ada waktu karena sekarang sudah bisa dilaksanakan secara online baik pembuatan NPWP, Filling maupun SPT.
"Pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karya-wan/pegawai yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)  Terhitung mulai 1 Januari 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Untuk keperluan ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008." - Karyawan tak ber-NPWP kena pajak lebih besar
"Mulai tahun depan, bagi kita yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin bertambah keuntungannya. Selain dapat digunakan sebagai syarat mengajukan kredit ke bank misalnya untuk membeli properti, kita sebagai pemilik NPWP juga bebas dari fiskal luar negeri dan tidak dikenakan tarif pemotongan Pajak Penghasilan {PPh) yang lebih tinggi daripada tarif normal yang berlaku. Pernahkah kita menyadari bahwa sejak sebelum lahir pun kita telah berutang pada negara yaitu utang pajak. Ini karena kita telah menikmati berbagai fasiltas dan pelayanan umum yang disediakan oleh pemerintah. Saat orang tua kita menikah, keduanya telah memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Kemudian sejak di dalam kandungan, sebagai ibu yang baik tentunya merawat kita baik-baik dengan selalu memeriksakan kandungan ke rumah sakit maupun puskesmas. Dalam perjalanan menuju ke rumah sakit atau puskesmas tersebut tentunya menggunakan fasilitas infrastruktur berupa jalan, jembatan dan transportasi." - Miliki NPWP atau Kena Pajak Lebih Tinggi
Alasan utama wempi memiliki NPWP adalah seperti kutipan artikel di atas yang dikutip langsung dari website http://www.pajak.go.id/ yaitu takut besaran pajak yang dipungut oleh perusahaan dari gaji wempi menjadi gede Sealed selain alasan-alasan lain seperti adanya e-registration, sunset policy serta menyematkan "orang bijak taat pajak" hehehe...
Membuat NPWP ini mudah kok, modalnya cuma KTP dan Surat Keterangan dari pemberi kerja.
Wempi pada tgl 13 September 2008 mendaftar melalui e-registration dan dinyatakan terdaftar pada saat itu juga, setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP melalui e-Registration teman-teman harus:
  • mencetak Formulir Pendaftaran dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara dari aplikasi e-Registration.
  • melapirkan foto kopi KTP dan Surat Keterangan dari pemberi kerja untuk wajib pajak orang pribadi karyawan
  • melampirkan Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha bermeterai Rp 6.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
  • menyampaikannya secara langsung maupun melalui pos tercatat ke Kantor Pajak tempat NPWP terdaftar seperti yang tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara
Proses pendaftaran maupun konfirmasi pendaftaran NPWP melalui e-Registration yang disampaikan secara langsung ke Kantor Pajak akan selesai maksimal satu hari kerja berikutnya.

Apabila seluruh berkas tersebut disampaikan melalui jasa pos, maka akan memakan waktu lebih lama berkaitan dengan proses pengiriman.
Wempi sempat juga mengirimkan email ke pusat pengaduan pajak karena kartu NPWP belum juga sampai ke tangan wempi karena Surat Keterangan Terdaftar sementara hanya berlaku 1 bulan sejak dinyatakan terdaftar.
Hebat... pusat pengaduan pajak tersebut esoknya langsung respon, memberitahukan ini karena KPP Pratama Padang lagi dalam tahap modernisasi dan lagi pindah kantor makanya agak lama.
Lewat 1 bulan wempi email lagi "bagaimana ini?" seperti biasa mereka langsung respon dan memberikan jawaban "NPWP yang Bapak peroleh via e-registration sudah bersifat pasti, hanya saja masih membutuhkan proses validasi dari pejabat di KPP Pratama Padang. jadi, silakan untuk menunggu proses validasi dari KPP Pratama padang."
Respon dari pusat pengaduan pajak tersebut berbuah kesabaran dan hasilnya hari sabtu tgl 22 November 2008 kartu NPWP sudah wempi terima via pos dan segera wempi daftarkan ke bagian payroll perusahaan tempat wempi bekerja.
Selanjutnya dalam SKT yang sudah di validasi oleh KPP Pratama Padang wempi dikenakan PPH25, PPH4(2), PPH29 yaitu:
PPH Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan

PPH Pasal 4(2)
pajak penghasilan yang bersifat final yang terhutang oleh wajib pajak seperti: pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, pph atas sewa tanah dan bangunan, pph atas bunga deposito dll.

PPH Pasal 29
kekurangan pembayaran sebagaimana perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Kewajiban tersebut harus wempi penuhi sepanjang wempi terhutang.
Dan mencantumkan NPWP di dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.
Harapan wempi semoga saja Sistem dan Kebijakan Perpajakan di Indonesia makin oke terus, jangan sampai semua warga indonesia sudah memiliki NPWP dan rajin melaporkan pajak tapi sistem dan kebijakan di dalamnya  masih dan terus amburadul, apalagi kalo hasil pungutan pajak tsb gak jelas kemana perginya...

0 komentar:

:nyimak :bata :bingung :capede :cendol :rate :duka :malu2 :malu :marah :metal :nangis :ngacir :ngakak :ngintip :pertamax :siul :tkp